Kamis, 01 Januari 2015

Sistem Hukum

Sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses). Masing – masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling tergantung (interdependence of its parts), kesatuan elemen yang kompleks itu membentuk satu kesatuan yang lebih besar, yang meliputi seluruh elemen pembentuknya itu (the whole is more then the sumof the parts). 

Keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the nature of its parts), bagian keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu  (the past cannot be understood if considered in isolation from the whole), Bagian – bagian itu bergerak secara dinamis, mandiri, dan secara keselurhan sistem itu.

Pendapat lainnya yang lebih sederhana untuk dimengerti bahwa sistem adalah sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen – komponen sistemnya yang berhubungan secara makanik fungsional antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya. 


Berikut makalah yang telah dikirim oleh Muhammad Hasan Sebyar

0 komentar:

Posting Komentar