Selasa, 02 Desember 2014

Makalah: Kawin Hamil dan Nikah Mut'ah

Perkawinan menurut agama adalah sebuah proses pembentukan yang tidak dapat diselenggarakan diluar ketentuan. Perkawinan telah diatur secara jelas oleh ketentuan-ketentuan hukum islam yang digali dari sumber-sumber baik dari Al-quran, as-sunnah dan hasil ijtihad dan pendapat para ulama.

Bagi seorang gadis tentu dia tidak pernah hamil tanpa tanpa pernah melkukan hubungan suami istri.persoalannya sekarang ini ternyata banyak wanita hamil diluar nikah sehingga dapat dipastikan kehamilan itu adalah hasil hubungan seksual diluar perkawinan. Akibatnya dengan berbagai pertimbangan dicoba untuk menutupi-nutupinya, antara lain dengan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki baik dengan orang yang menghamilinya, ataupun dengan laki-laki lain yang bersedia mengawininya.  


Berikut makalah yang telah dikirim oleh Anas bin malik

0 komentar:

Posting Komentar