Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Januari 2015

Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Ukhti Khaeriah atas kiriman makalahnya. Dalam kesempatan kali ini kami berkesempatan untuk menyampaikan makalah dengan judul “Sejarah Hukum Islam di Indonesia.” Yang  mana negara kita  Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Tetapi hanya saja mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Oleh karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam maka mau tidak mau pemerintah pun melegalformalkan hukum-hukum Islam kedalam aturan ketatanegaraan.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945  pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah sebagai negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Berikut Makalah kiriman dari Khaeriah


Gerakan Pembaharuan Islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Akhi Rahman atas kiriman makalahnya. Modernisasi mengandung pengertian pemikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, intuisi-intuisi lama dan sebagainya. Agar semua itu dapat disesuaikan dengan pendapat dan keadan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Karena terpuruknya nilai-nilai pendidikan dilatar belakangi oleh kondisi internal Islam yang tidak lagi menganggap ilmu pengetahuan umum sebagai satu kesatuan ilmu yang harus diperhatikan.

Selanjutnya, ilmu pengetahuan lebih banyak diadopsi bahkan dimanfaatkan secara komprehensif oleh kaum barat yang pada masa lalu tidak pernah mengenal ilmu pengetahuan. Secara garis besar ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya proses pembaharuan Islam. Pertama, faktor internal yaitu faktor kebutuhan pragmatis umat Islam yang sangat memerlukan satu system yang benar-benar bisa dijadikan rujukan dalam rangka mencetak manusia-manusia muslim yang berkualitas, bertaqwa, dan beriman kepada Allah. Kedua, faktor eksternal adanya kontak Islam dengan kaum barat juga merupakan faktor terpenting yang bisa kita lihat.

Adanya kontak ini paling tidak telah menggugah dan membawa perubahan pragmatis umat Islam untuk belajar secara terus menerus kepada kaum barat, sehingga ketertinggalan yang selama ini dirasakan akan bisa terminimalisir. Namun bukan berarti pembaharuan Islam mengubah isi Al-Quran dan Hadits.

Berikut Makalah kiriman dari Rahman


Kapitalisme dan Sosialisme

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Akhi Nurdin atas kiriman makalahnya. Secara historis perkembangan kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Gerakan ini juga menimbulkan dampak dalam bidang yang lain. Dalam bidang keagamaan gerakan ini menimbulkan reformasi. Dalam hal penalaran melahirkan ilmu pengetahuan alam. Dalam hubungan masyarakat memunculkan ilmu-ilmu sosial. Dalam bidang ekonomi melahirkan sistem kapitalisme.

Oleh karena itu peradaban kapitalis sah (legitimate) adanya. Di dalamnya terkandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar tipe tertentu dalam perekonomian. Sistem ini berkembang di Inggris pada abad 18 masehi dan kemudian menyebar luas ke kawasan Eropa Barat Laut dan Amerika Utara.

Perjalan sejarah kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari bumi Eropa, tempat lahir dan berkembangnya kapitalisme. Tahun 1648 (tahun tercapainya perjanjian Westphalia) dipandang sebagai tahun lahirnya sistem negara modern. Perjanjian itu mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (antara Katholik dan Protestan di Eropa) dan menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma. Inilah awal munculnya sekularisme.

Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja (yang merupakan wakil Tuhan), dengan anggapan bahwa negara itu sendiri yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya, sementara Tuhan (agama) diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja (hubungan manusia dengan Tuhannya).

Berikut Makalah kiriman dari Nurdin


Sejarah hukum klasik dan hukum modern

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Ukhti Nita atas kiriman makalahnya. Jika kita berbicara tentang hukum secara sederhana, maka terlintas dibenak kita tentang peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya terkadang berupa hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis.

Teori hukum yang muncul dari abad ke abad dan generasi ke generasi, tidak hanya memperlihatkan warna kosmologi dan semangat zamannya, tetapi juga memunculkan pergeseran cara pandang sesuai dengan peralihan zaman. Maka di samping kita bertemu dengan para pemikir zaman klasik, pemikir abad pertengahan, pemikir zaman modern, dan pemikir kontemporer, tapi serentak itu pula kita berjumpa dengan generasi hukum alam, generasi rasionalisme, generasi historisme, generasi positivisme, generasi sosio-antropologi, generasi realisme, dan generasi-generasi lain sesudahnya.

Untuk diketahui, di samping teori-teori yang lahir dalam tradisi Barat, terdapat pula pemikiran hukum yang bernilai tinggi dalam kebudayaan-kebudayaan lain di dunia, misalnya, di Cina, India, Mesir, Jepang, Afrika, dan Timur Tengah. Tapi karena pemikiran yang paling subur mengenai teori hukum, tumbuh dalam tradisi Barat dan berpengaruh besar pada pandangan modern mengenai hukum, maka jejak teori-teori dari Barat itulah yang akan dipaparkan dalam karya ini. Sudah tentu, tidak semua teori bisa dibahas di sini. Penulis hanya mengangkat beberapa teori dari tiap periode dan generasi untuk menunjukkan betapa isi sebuah teori hukum mencerminkan warna kosmologi dan semangat zamannya, berikut pergeseran cara pandang seturut peralihan zaman dan tantangan yang dihadapi.

Berikut Makalah kiriman dari Nita


Model Hukum pada masa Pra-Islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Akhi Abdul Rahman Makka atas kiriman makalahnya. Mempelajari sejarah merupakan suatu risalah bagi seseorang agar mengerti tentang suatu peristiwa yang telah terjadi di waktu yang telah berlalu, mempelajari sejarah berarti bisa di artikan dengan mempelajari suatu kesalahan agar tidak berulang atau bahkan mempelajri sejara berarti mempelajari suatu kemenangan dan berusaha mempertahankannya.

Sejarah tidak hanya membahas masalah kemenangan dan kekalahan saja, namun membahas segala sesuatu yang sangat bernilai dan dapat di ambil hikmah di dalamnya, baik itu berupa sejarah peperangan, kemerdekaan, konflik, persatuan, dsb. Karena dengan adanya sejarah, dapat membantu para pemuda untuk menuju yang lebih baik lagi, seorang sejarawan berkata “Bila sejarah mulai  membisu, hilanglah kebesaran generasi bangsa”. Ini menandahkan bahwa sejarah merupakan suatu acuan untuk menuju yang lebih baik.

Sejarah tidak hanya membahas masalah keduniaan saja, namun juga membahas masalah agama, baik membahas masalah munculnya agama (baik itu agama samawi atau agama buatan manusia), kapan penetapan hukum-hukum agama, perluasan daerah dan penyebaran agama, dsb.

Berikut Makalah kiriman dari Abdul Rahman Makka

Sejarah pemikiran ekonomi pra klasik

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Ukhti Ikha atas kiriman makalahnya. Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang. Perkembangannya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya peradaban-peradaban yang ada di dunia.Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak sejak zaman batu, perunggu, dan besi.Kemudian semakin berkembang sejak ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno, Mesir kuno, dan Babylonia. Sedangkan barat lebih cendrung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari kaum intelektualnya.

Salah satu corak perkembangan pemikiran ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistem bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno.

Sementara itu, marak dan berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik.Dikarenakan hasil pemikirian tentang ekonomi Islam oleh para ekonomi Islam klasik tersebut merupakan pionir-pionir penting yang sukses melakukan transformasi sistem ekonomi Islam ke dalam dunia modern.

Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol.Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia.Ia bukan saja bapak sosiologi tetapi juga bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, Ia lebih dari tiga Abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.

Berikut Makalah kiriman dari Ikha


Tasry’ Pada Masa Tabi’in

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Akhi Hasan atas kiriman makalahnya. Diantara watak syariah adalah kesesuaiannya dengan zaman (up to date). Dalam arti dapat dijelaskan dengan bahasa dan pendekatan modern. Tapi yang lebih penting, cocok diaplikasikan untuk menjawab masalah-masalah kotemporer. Ini mempertegas kedudukan dan fungsinya sebagai syariah kulli zaman wa makan, aturan bagi segala zaman dan tempat. Hal ini bukan semata – mata kesimpulan logis, tetapi lebih merupakan keniscayaan dari ketetapan Allah Swt. untuk mempertahankan keabadian al – Qur’an yang merupakan sumber syariah. “ sesungguhnya kamilah yang menurunkan adz-dzikr (al Qur’an), dan sesungguhnya kami benar-benar memliharanya”

Sebagai sumber ilmu, syariah Islamiyah sarat  denganmastalahat  atau tema – tema. Yang membahas bermacam – macam disiplin ilmu, salah satunya adalah Tarikh Tasry’, yang merupakan hal penting dalam mempelajari perkembangan tasry, dari masa Praislam hingga saat ini.

Dalam membahsas sejarah tasry’ akan membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat banyaknya hal – hal yang harus dibahas berdasarkan periode waktu. Maka, sebagai persembahkan sederhana, kami hendak meringkas sejarah tasri’ masa Tabi’in, yang kemudian kami susun dalam makalah dengan judul Tarikh Tasry’ pada masa Tabi’in.

Berikut Makalah kiriman dari Hasan


Kondisi tasyri’ pada masa khulafaurrasyidin, dan perkembangannya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Akhi Aziz atas kiriman makalahnya. Masa Khulafaur Rasyidin atau masa Kibarus Sahabat (sahabat kabir) bisa dibilang sebagai masa yang penuh dengan kekuatan sekaligus perpecahan. Disebut sebagai masa kekuatan Islam karena pada masa ini jiwa dan akidah umat Islam masih melekat erat pada diri masing-masing entitas masyarakat Islam pada masa itu sebagai hasil usaha keras Nabi dalam menyebarkan agama Islam, dan mengajarkan ketauhidan pada diri mereka  sehingga akidah umat Islam masa ini masih kuat.

Namun, masa ini disebut juga masa permulaan perpecahan umat islam, karena setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia, para sahabat mulai berselisih mengenai siapakah yang akan menjadi pemimpin umat Islam berikutnya, yang bermula dari peristiwa Tsaqifah bani Sa’idah yang berjarak beberapa kilometer dari kediaman Nabi di Madinah saat masa wafatnya. Hal ini muncul karena Nabi Muhammad saw sebagai panutan dan petunjuk bagi mereka tidak mewasiatkan / menunjuk seseorang sebagai penggantinya kelak.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar para sahabat dapat berijtihad sesuai dengan perkembangan zaman masing-masing sahabat itu. Hal ini sebagaimana di hadits Rasulullah SAW:   “Kalian-kalian semua lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”.

Berikut Makalah kiriman dari Aziz