Tampilkan postingan dengan label Hukum On. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum On. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2015

Korupsi Dana Bus Trans Jakarta

Kejaksaan Agung menahan rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta yang juga Direktur PT Saptaguna Dayaprima berinisial G.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 3 Februari 2015, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

Kapuspenkum mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari dari 3 Februari 2015 sampai 22 Februari 2015.
"G sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan bus gandeng Transjakarta anggaran 2012 paket I dan II senilai Rp150 miliar," katanya.

Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa dua karyawan Bank Mandiri sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI jakarta, Udar Pristono.

"Keduanya, Neng Amrina (karyawan Bank Mandiri Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan) dan Singgih (karyawan Bank Mandiri Cabang Tebet, Jakarta Selatan)," katanya.

Kapuspenkum menyebutkan keduanya diperiksa mengenai hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka UP di dalam perputaran transaksi keuangan pada Bank Mandiri.

Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik mantan orang nomor satu bidang transportasi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta tahun 2013. Diantaranya, satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.

Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP. Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.

Sabtu, 20 Desember 2014

Hukum Mengadopsi Anak dalam Tinjauan Hukum Syariah

A. Pengertian
Mengadopsi atau mengangkat anak banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki keturunan. Satu sisi, praktik adopsi anak merupakan tindakan yang mulia karena tidak jarang anak yang diangkat adalah anak yatim piatu yang membutuhkan perawatan, namun di sisi lain, jika salah dalam mengambil sikap, justru akan berakibat pada perbuatan dosa. Ada dua pengertian adopsi atau pengangkatan anak yang berkembang di masyarakat:

Mengambil anak orang lain untuk diasuh seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepada anak tersebut. Mengambil anak orang lain untuk diasuh seperti anak sendiri sampai melekatkan nasab anak tersebut kepada orang tua angkat tersebut sehingga membuat hak-hak keperdataan seperti saling mewarisi, menjadi wali nikah (jika anak tersebut perempuan) dan hak orang tua kandung lainnya.

B. Pokok Masalah
Lalu bagaimana Islam memandang dua model adopsi anak sebagaimana diuraikan dalam pengertian di atas?

C. Dalil-Dalil
Al-Qur’an:

Surah al-Ahzab ayat 37:
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Surat al-Maidah ayat 2:
… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Surat al-Dahr ayat 8:

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

D. Pembahasan
Dalam Islam pengangkatan anak yang dibenarkan adalah sebagaimana dalam pengertian pertama, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat sehingga hukumnya tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan. Hal ini dipahami dari dalil surah al-Ahzab ayat 37, dimana asbabun nuzulnya adalah ketika Nabi saw diperintah Allah saw untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas isteri dari anak angkatnya yang bernama Zaid.

Islam memang mengakui bahwa pengangkatan anak adalah hal yang mulia karena sama halnya menolong anak-anak yang membutuhkan pertolongan apalagi anak yatim piatu. Hal ini sebagaimana Anjuran Allah swt melalui surat al-Maidah ayat 2 dan surat al-Dahr ayat 8.

Namun meskipun adopsi anak adalah perbuatan yang mulia, harus dipahami bahwa ada batas-batas yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Seperti karena tidak mempengaruhi kemahraman, maka tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah baligh diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun ia bukanlah mahram (di Indonesia sering disebut muhrim).

Sumber: hukum-islam.com

Selasa, 02 Desember 2014

Dalil dan Pendapat Para Ulama Seputar Menceraikan Istri Lewat SMS

Sebelumnya kita harus tahu jika perkawinan dalam islam bukanlah hal yang patut dipermainakan dan merupakan hal yang sakral dan merupakan perjajian kita terhadap Allah  Swt. Pembahasan masalah menceraikan istri lewat SMS atau Surat Masa Singkat dalam bahasa inggris disebut Short Message Service merupakan pembahasan yang lagi panas-panasnya di kampus apalagi para jurusan hukum syariah. Artinya dengan berkembang teknologi informasi, maka modus atau model penjatuhan talak oleh suami menjadi semakin beragam. Hal ini tidak pernah dibahas oleh para ulama klasik karena pada saat itu pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari belum dikenal. Lalu apakah jika suami telah menjatuhkan talak melalui sms misalnya, maka status perkawinannya menjadi jatuh talak?

Dalil
Al-Qur’an:
- Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. (QS al-Baqarah: 231).

- Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS at-Thalaq: 2)

Hadis Nabi saw:
- Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu ‘Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat Para Ulama
- Ulama Syafi’iyyah: bahwa talak yang dijatuhkan melalui SMS baru sah jika disertai niat dan diucapkan dengan suara dan kalimat talak yang jelas. Jadi pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”.

- Ulama Malikiyah: talak melalui SMS sudah sah walaupun tidak disertai dengan ucapan yang jelas ketika mengirimkan SMS tersebut. Mereka berdalil bahwa الكتابة تنزل منزلة القول (tulisan itu sama dengan ucapan).

- Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama: cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

- Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya pada hari Jum’at, tanggal 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M memutuskan bahwa: talak harus diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama. Sehingga talak dalam bentuk ucapan maupun tulisan seperti SMS yang dilakukan di luar persidangan hukumnya tidak sah.

- Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 Juli 2012 di Tasikmalaya: bahwa talak yang terjadi di luar persidangan (baik tulisan atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya jika menurut majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka talak tersebut tidak sah.

Analisa
Talak dilihat dari cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua macam: Sharih dan Kinayah. Sharih artinya jelas yaitu dengan menggunakan kata talak atau cerai. Sedangkan kinayah artinya itu sindiran seperti “aku mengembalikan kamu pada orang tuamu”. Mayoritas ulama sepakat bahwa selama disertai niat, maka baik talak yang dijatuhkan dalam bentuk sharih maupun kinayah hukumnya sah.

Lalu bagaimana jika talak disampaikan melalui sms? pendapat para ulama di atas mengenai hal ini sangat beragam dan tentu sangat membingungkan bagi kita untuk mengikuti madzhab yang man. Jika kita merujuk pada pendapat MUI dan majelis Tarjih Muhammadiyah, maka talak yang dijatuhkan melalui SMS hukumnya tidak sah karena tidak diucapkan di hadapan persidangan pengadilan Agama. Menurut saya, sebagai warga negara Indonesia, maka kita diwajibkan untuk mengikuti pemerintah (ulil amri) dalam hal kebaikan. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa: ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah & taatlah kalian kepada rasul & ulil amri kalian.” termasuk dalam hal penjatuhan talak terhadap seorang isteri.

Mengenai hal ini, pemerintah mengatur penjatuhan talak melalui Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak“.

Artinya bahwa talak yang dijatuhkan baik itu talak 1 atau talak 3 sekaligus dan disampaikan dengan ucapan maupun tulisan seperti SMS belumlah sah jika tidak diikuti dengan pengucapan talak di depan persidangan Pengadilan Agama.