Tampilkan postingan dengan label HMP Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HMP Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2016

Sinergitas Aparat Hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Kemarin tanggal 14 maret 2016 kami menghadiri acara seminar di salah satu universitas di Makassar. Dalam acara itu ada beberapa hal yang bisa kami bagi di sini adalah kesimpulan yang dibawakan oleh Prof. DR. H. Muhammad Said Karim, SH. MH., M.Si. bahwa upaya yang harus dilakukan agar tercapai optimalisasi penegakan hukum tipikor terbagai menjadi tiga yaitu:

1. Semua Pihak KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus melaksanakan dan menaati ketetuan perundang-undangan secara komprehensif (menyeluruh)
2. Saling menghargai tugas-tugas pokok dan fungsi masing-masing.
3. Komunikasi, koordinasi antar unsur-unsur penegak hukum mutlak diperlukan agar optimalisasi penegakan hukumTIPIKOR dapat terwujud.

Menurut kami grand teorinya hanya berada pada point pertama, karena point kedua dan ketiga sebenarnya sudah masuk pada point pertama, yaitu Aparat Penegak Hukum harus mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. Untuk menaati dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara menyeleruh maka individu dan lembaga penegak hukum harus melepas segala ego dan kepentingan pribadi, dengan begitu peraturan akan dapat dilakukan sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kepentingan penguasa.

Dalam Islam Sendiri telah di ajarkan tentang hal ini, bahwa dalam mempelajari dan menerapkan sesuatu peraturan kita tidak boleh setengah hati, sebagaimana firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208]

Mempelajari dan mengamalkan Islam secara kaffah (menyeluruh) adalah perintah Allah SWT yang harus dilaksanakan oleh setiap mukmin, siapapun dia, di manapun dia, apapun profesinya, di mana pun dia tinggal, di zaman kapan pun dia hidup, baik dalam lingkup besar ataupun kecil, baik pribadi atau pun masyarakat, semua masuk dalam perintah-Nya "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh)" Pada ayat yang sama, kita dilarang mengikuti jejak langkah syaithan, karena sikap mengikuti jejak-jejak syaithan bertolak belakang dengan Islam yang kaffah.

Sementara pada ayat yang lain, Allah SWT juga menyebutkan tentang kebiasaan kaum Yahudi (Ahlul Kitab). Yaitu ketika Allah turunkan kepada mereka Kitab-Nya, Allah mengutus kepada mereka Rasul-Nya, mereka tidak mau mengimani,menjalankan, dan mengamalkan syari’at yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan secara kaffah. Ini adalah akhlak Yahudi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang mereka:

“ Apakah kalian ini mau beriman kepada sebagian Al Kitab(Taurot) sementara kalian tidak mau beriman, tidak mau mengamalkan dengan syari’at yang lainnya,tidaklah balasan bagi orang-orang yang berbuat seperti ini diantara kalian,kecuali kehinaan di dunia. Dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dikembalikan ke sekeras-keras adzab. Tidaklah Allah sekali-kali lalai dari apa yang kalian lakukan. ” (Al-Baqarah : 85).

Ayat yang kedua ini sebagai peringatan : Bahwa kita dilarang meniru akhlak dan cara kaum Yahudi dalam beragama. Yaitu mereka mau menerima syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Allah turunkan dalam kitab Taurat atau disampaikan Rasul-Nya pada waktu itu jika syari’at tersebut tidak bertentangan dengan hawa nafsu mereka.

Namun jika syari’at tersebut menurut pandangan mereka jika diterapkan dapat menghalangi kepentingan duniawi, kepentingan hawa nafsu dan syahwat mereka, atau tidak bisa diterima oleh akal logika mereka yang sempit, maka mereka tidak mau beriman dan mengamalkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut.

Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka sungguh balasannya adalah kehinaan didunia dan adzab di akhirat nanti lebih keras lagi. AllahSubhanahu wa Ta’ala tidak akan lalai terhadap apa yang kita lakukan ini. Demikian yang dapat kami bagikan mudah-mudahan bemanfaat.

Sabtu, 04 April 2015

Perkawinan yang Diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Catatan: Ketentuan-ketentuan perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam peraturan-peraturan lain, oleh Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku lagi, sejauh telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.

Ketentuan Umum.
26. Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. (KUHPerd. 81.)
Bagian 1
Syarat-syarat dan segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perkawinan
Lihat Peraturan Peralihan mengenai diberlakukannya perundang-undangan anak-anak S. 1927-31 jis. 390, 421 sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

27. Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat oleh perkawinan dengan satu orang perempuan saja; seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja. (KUHPerd. 60-41?, 62, 63-2?, 65, 70-4?, 83, 86, 93, 95 dst., 493 dst.; KUHP 279 dst.)

28. Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri. (KUHPerd. 61-3?, 4?, 62, 63-2?, 65, 83, 87 dst., 95 dst. 901.)

29. Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, pemerintah berkuasa menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi. (ISR. 43; KUHPerd. 61-4?, 62, 63-2?, 65, 83, 89; BS. 55, 61; W & B II-283.)

30. Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak-beradik laki-perempuan, sah atau tidak sah. (KUHPerd. 61-4?, 62, 63-2?, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 290, 295, 297.)

31. Perkawinan juga dilarang karena alasan-alasan berikut: 1?. (s.d.u. dg. S. 1941-370.) antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain; 2?. antara paman atau paman orang tua dan kemenakan perempuan atau anak perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dan kemenakan laki-laki atau anak laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, pemerintah dengan memberi dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini. (ISR. 43; KUHPerd. 29, 61-4?, 62, 63-2?, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 295, 297.)

32. Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zinah, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinahnya itu. (KUHPerd. 61-4?, 62, 63- 2?, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 209.)

Rabu, 11 Maret 2015

Ajaran Kristen Ortodok Syiria (KOS) Mirip dengan Ajaran Islam

Bismillahirrahmanirrahim, mungkin ini adalah sebuah pertanda buat seluruh umat islam yang ada diseluruh plosok bumi Allah agar selalu mengasah ilmunya seputar agama islam itu sendiri agar tidak mudah terombang ambil oleh aliran yang ingin menghancurkan leburkan Agama islam ini. Kini muncul aliran baru di daerah Syiria yang disebut dengan Kristen Ortodoks Syiria atau (KOS) yang merupakan salah satu sekte aliran kristen yang ajarannya sangat persis dengan Islam.

Terlihat dari cara berpakaiannya yang memakai peci/kopiah, baju koko, sajadah dan juga jilbab. Terlebih lagi dalam cara beribadahnya, ajaran ini mengenal sholat dengan 7 waktu, yaitu: sa'atul awwal (shubuh), sa'atuts tsalis (dhuha), sa'atus sadis (Zhuhur), sa'atut tis'ah (ashar), sa'atul ghurub (maghrib), sa'atun naum (Isya'), dan sa'atul layl (tengah malam/tahajud). Sangat mirip bukan?

Selain shalat, KOS juga memiliki pokok-pokok syari’at yg mirip dengan Islam, seperti:
1. KOS berpuasa 40 hari yg disebut shaumil kabir yang mirip puasa ramadhan
2. KOS memiliki puasa sunnah di hari Rabu & Jum’at yang mirip dg Puasa Sunnah senin & kamis
3. KOS mewajibkan jama’ahnya berzakat 10% dari penghasilan kotor (bruto)
4. Kalangan perempuan KOS juga diwajibkan mengenakan Jilbab & jubah yang menutup aurat hingga mata kaki
5. Pengajian KOS juga menggunakan tikar/karpet (lesehan), layaknya umat Islam mengadakan pengajian
6. Mengadakan acara Musabaqoh Tilawatil Injil dengan menggunakan Alkitab berbahasa Arab
7. Mengadakan acara rawi dan shalawatan ala KOS mirip apa yg dilakukan oleh sebagian kaum muslim
8. Mengadakan acara Nasyid, bahkan sekarang sudah ada Nasyid “Amin Albarokah“ & Qasidah Kristen (dg lirik yg mengandung ajaran Kristen berbahasa Arab)

Meski terlihat sangat santun & membiasakan berbahasa Arab (Ana, Antum, Syukron, dsb), tetapi mereka tetaplah Kristen. Kitab suci mereka tetap saja Alkitab, dan mereka tetap menuhankan Yesus dalam Trinitas. Hanya metodologi da’wah yang menyerupai umat Islam karena KOS berasal dari Syria. KOS tidak memakai 12 syahadat Iman Rasuli umat Kristen, sebagai gantinya mereka memakai ”Qanun al-Iman al-Muqaddas”. Penggunaan istilah islam sangat sering dijumpai, seperti ”Sayyidina Isa Almasih” untuk penyebutan Yesus. Mereka juga memakai Injil berbahasa Arab (Alkitab AlMuqaddas).

Meskipun ajaran KOS dg ajaran Islam sangat mirip dalam pelaksanaannya, akan tetapi KOS dan Islam sangat jauh berbeda dari segi Tauhid atau keyakinan. Prinsip ajaran KOS masih berputar sekitar masalah trinitas, yaitu mengakui adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan Ruh kudus. Dan juga Yesus peranakan Maria, memiliki sifat insaniyah (sifat seperti manusia): tidak tahu musim, (Mar 11: 13), lemah (Yoh 5:30), takut (Mat 26:37), bersedih (Mat 26:38), menangis (Yoh 11:35), tidur (Mat 8:24), lapar (Mat 4:2), haus (Yoh 19:28),dsb.

Perbedaan Prinsip ajaran Islam dengan KOS (Kristen Ortodoks Syiria):
Tauhid yang diajarkan Islam bertentangan dengan KOS. Islam menolak ketuhanan Yesus (Qs. Al Maaidah 72), sedangkan KOS mengakui Yesus sebagai Tuhan.

Islam berkeyakinan bahwa Tuhan itu tidak punya Ayah & Ibu (Qs. Al Ikhlash 3), sedangkan KOS memiliki keyakinan , yaitu mengakui adanya Tuhan bapak, tuhan anak dan Ruh Kudus. Dan bahwa Maria adalah Walidatul ilah (Ibu Tuhan).

Islam memegang teguh kesucian nama & sifat Allah: Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, Allah Maha Mengetahui, Maha Kuat, Mha Melihat, Tidak tidur dan tidak serupa dg makhluk-Nya,dsb.. (sangat banyak ayat Al-Qur’an yg menyatakan sifat-sifat Agung bagi Allah). Sementara KOS tidak kuasa membendung kekurangan-kekurangan dalam sifat kemanusiaan Yesus yang tertulis dalam Alkiab.

Walaupun jika ditinjau dr tauhid dan keyakinan, kita dpt mengetahui kalau KOS bukanlah ajaran Islam tp ajaran ini sangat harus kita waspadai karena tampak luarnya dia mirip dg seorang Islam yg memakai peci baju kokp, berjilbab serta puasa dan shalat dan juga nasyid berbahasa Arab tetapi mengandung lafazh kesyirikan dan mengangungkan yesus yang mereka anggap sebagai tuhan.

Buku shalat KOS:

Tata cara shalat KOS:

Dalam shalatnya, sewaktu ruku', mereka membuat tanda salib seperti Kristen kebanyakan. Lafazhnya: "Bismil Abi, wal ibni, wa ruhulqudusi, al ilaahu waahid" (Dengan nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus, Allah yang Esa).


Jarak shaf renggang2 tidak merapatkan dan meluruskan shaf, salam imam KOS kalau mengakhiri sholat, IMAM = ''ASSALAAMU'ALA JAMIIKUM '' (kesejahteraan bagimu wahai jamaahku) kemudian makmum menjawab = ''WA MAA RUHIKA AIDHAN'' (beserta ruh mu juga).

Musabaqah Tilawatil Injil:

Membaca Injil yang berbahasa Arab

Grup Nasyid Amin Al-barokah:
Bacaan nasyid berbahasa Arab tetapi mengandung ajaran kristen dan pengagungan terhadap Yesus.

Senin, 09 Februari 2015

Pertanyaan Ukhuwah Indah Menuju Jannah

Bismillahirahmanirahim "Sungguh tiap mukmin itu bersaudara." Tak usah risau lantaran ukhuwah hanya akibat dari iman. Karena saat kita melemah, saat keakraban kita merapuh. Saat salam terasa menyakitkan, saat kebersamaan serasa siksaan. Saat kebaikan justru melukai. Sesungguhnya yang rusak bukanlah ukhuwah. Tapi iman-iman kita sedang sakit. Mari kita waspai jebakan setan hingga melemahkan keimanan

PERSAHABATAN bukanlah pelangi, yang indah hanya sekejap..
PERSAHABATAN bukan pula matahari, yang menemani 1/2 hari..
PERSAHABATAN adalah HATI yang melekat dalam diri & akan ada dalam jiwa.
PERSAHABATAN bukan pula BULAN yang nampak indah hanya saat PURNAMA 
Ia seperti UDARA yang kita hirup saat terlelap dan terjaga.

Inilah sesungguhnya makna persaudaraan (ukhuwah) yang sebenarnya merupakan konsekuensi sebuah keimanan. Tidak ada persaudaraan (sejati) tanpa keimanan, dan tidak ada keimanan tanpa adanya persaudaraan. Jika kita mendapati suatu persaudaraan yang tidak dilandasi keimanan, maka kita akan mendapati bahwa persaudaraan itu tidak akan membawa kemaslahatan dan manfaat yang saling timbal balik. Subhanallah sekiranya semua sikap dan perasaan tersebut di atas telah dilaksanakan, maka umat yang beriman akan sangat mudah dipersatukan, mempertemukan hati menjadi satu hati.

Ikatan hati hanya akan terwujud dengan kekuatan aqidah dan persaudaraan yang sejati (QS 8:63). Ikatan yang kuat yang berdiri di atas benarnya aqidah inilah yang akan kekal selamanya sampai ke akhirat (QS az-Zukhruf: 67). Persaudaraan (ukhuwah) yang telah dijelaskan di atas itulah yang hakiki. Persaudaraan, persahabatan dan percintaan yang didasarkan di atas kesamaan dan kepahaman aqidah keislaman (QS 49:10-13).

Mendasari ukhuwah. Dari mana kita bermula?
Pada hakikatnya ukhuwah Islamiyah merupakan cahaya Robbani (Minhatun Robbaniyyah), nikmat dari Ilahi (Nikmatun Ilahiyah) [QS 3:103], sekaligus bukti kekuatan keimanan (Quwwatun Imaniyah) [QS 49:10] bagi orang-orang yang ikhlas (mukhlish) dan terus-menerus menambah dan memperbaiki imannya. Dengan ketiga hal di atas, sebuah hubungan persaudaraan akan membekas sampai ke hati yang paling dalam. Bahkan akan mewarnai jiwa secara keseluruhan. Jiwa yang tercelup dalam palung persaudaraan yang paling dalam kukuh dan tak tergoyahkan. Dan celupan persaudaraan (ash-Shibgotul ikhowiyah) yang hanya dapat dibangun di atas dasar keimanan yang dalam. Sehingga hubungan persaudaraan dan persahabatan akan terjalin secara benar, jujur, dan ikhlas. Tanpa keterpaksaan apalagi kesungkanan.

Celupan persaudaraan itu yang akan mempengaruhi: Pertama, sikap atau perilaku yang positif; Kedua, perasaan atau mental yang positif. Maka cerminan ukhuwah akan terlihat jelas seterang matahari dalam Sikap atau perilaku yang selalu menganggap orang lain sebagai saudara (kulukum ikhwanuna); Bersikap lembut kepada mereka (Athifah ilaihim), mereka saling Mencintai karena Allah (Ukhibukum fillah), saling Menghormati (Ihtirom) meski tidak memintanya, dan saling Menaruh kepercayaan (Tsiqoh).

Sedang cermin ukhuwah dalam rasa dan mental tertandai Rasa atau keinginan untuk saling menolong (Taawun), Mendahulukan kepentingan saudaranya (Itsar), Menunjukkan rasa kasih sayang (Rohmah), Saling melengkapi kekurangan saudaranya; sinergis (Takaaful), dan Rasa saling memaafkan (Taafu).

Seperti sekisah Salman al Farisi yang berhasrat melamar wanita sholihah penduduk Madinah. Ia pun kemudian mendatangi sahabatnya penduduk asli Madinah, Abu Darda’ untuk mengkhitbah wanita impiannya. Mendengarnya, Abu Darda’ pun begitu girang. “Subhanallah wa Alhamdulillah,” ujarnya sambil dipeluknya Salman. Salman pun mendatangi rumah sang gadis dengan ditemani Abu Darda’.

Keduanya diterima dengan baik oleh tuan rumah.“Saya adalah Abu Darda’, dan ini adalah saudara saya Salman dari Persia. Allah telah memuliakan Salman dengan Islam. Salman juga telah memuliakan Islam dengan jihad dan amalannya. Ia memiliki hubungan dekat dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan Rasulullah menganggapnya sebagai ahlu bait (keluarga) nya,” ujar Abu Darda’ menggunakan dialek bahasa Arab setempat dengan sangat lancar dan fasih.“Saya datang mewakili saudara saya, Salman, untuk melamar putri anda,” lanjut Abu Darda’ menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Mendengarnya, si tuan rumah merasa terhormat, “Sebuah kehormatan bagi kami menerima shabat Rasulullah yang mulia. Sebuah kehormatan pula bagi keluarga kami jika memiliki menantu dari kalangan shahabat,” ujar ayah si wanita. Meski yang datang adalah seorang shahabat Rasul, sang ayah tetap meminta persetujuan sang putri. “Jawaban lamaran ini merupakan hak putri kami sepenuhnya. Oleh karena itu, saya serahkan kepada putri kami,” ujarnya kepada mereka berdua.

Apa jawaban sang putri??
Aha..
Betapa berbangga hati yang bisa berukhuwah. Tapi ada yang lebih jelita lagi, kita memilikinya dalam Minhatun Robbaniyyah. Dalam Nikmatun Ilahiyah. Dalam Quwwatun Imaniyah. Di saat seperti inilah selaksa kerinduan yang tak harap berpisah. Maka pantas saja Al-Faruq, Umar bin Al Khattab pernah melantunkan kata Aku tidak mau hidup lama di dunia yang fana ini kecuali karena tiga hal: keindahan berjihad di jalanNya, repotnya berdiri Qiyamul Lail, dan indahnya bertemu dengan sahabat lama.

Indahnya bertemu dengan sahabat. tentu bukan sahabat yang biasa, tapi sahabat yang senantiasa diliputi keimanan yang kuat, dihiasi dengan kemuliaan akhlak, dan eratnya ukhuwah diantara mereka sebagai buah dari keimanannya. Ada sebuah nasihat dari ibnul Qoyyim Al Jauzi. Ukhuwwah itu hanya sekedar buah dari keimanan kita kepada Allah. Jadi jika ukhuwwahnya bermasalah mari kita evaluasi keimanan kita kepada Nya. Efek dari hubungan baik kita dengan yang ada di langit secara langsung berefek pada baiknya keterhububungan kita dengan bumi.

Dalam sebuah kutipan ada yang mengingatkan pada kita ‪#‎Sebesar‬ cintamu pada Allah, sebesar itu pula cinta orang lain kepadamu. Sebesar ketakutanmu akan murka Allah, sebesar itu pula keseganan orang lain terhadapmu. Sebesar kesibukanmu pada Allah, sebesar itu pula orang lain sibuk untukmu. ''kutipan Al Mughirah''

Begitu juga dalam Ayat Al quran. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (QS. AL HUJURAT:10). Hati yang beriman adalah hati yang jelita disebabkan dalam hati mereka selalu bersambung dengan Allah dan selalu meneladani Rasulullah.

Salim fillah berkata, hati yang jelita itu adalah hati yang selalu mengulurkan rasa cinta pada sesama. Hati mereka selalu tunduk pada Allah dan rasulullah sehingga mudah tunduk pada ukhuwah meski dengan berbagai perbedaan yang ada. Dan rendahkanlah dirimu bila bersama orang mukmin. Kita diminta berendah hati bila kita mau meneladani rasulullah. Karena ketika kita merendah kita tak akan mudah terjatuh. Dan bila sampai terjatuh tak begitu terasa sakit.

Bersebab rasa kesal Abu Dzar al Ghifari pada Bilal yang tak mengerjakan amanah dengan penuh. Bahkan kesan Bilal membesarkan alasannya untuk membenarkan dirinya. Kecewalah Abu Dzar, hingga ia tak bisa menahan diri lalu menghardik Bilal dengan ucapan yang kasar seraya berteriak; "Hai anak budak hitam!!" Rasulullah memerah wajahnya mendengar hardikan Abu Dzar. Bergegas Rasulullah menghampiri Abu Dzar serasa petir di siang bolong, "Engkau!!!" sabda Nabi sambil menunjuk wajah Abu Dzar, "Sungguh dalam dirimu masih terdapat jahiliah!"

Abu Dzar tersungkur bersujud dan memohon Bilal untuk menginjak kepalanya. Di letakan kepalanya di atas tanah berdebu dan dilumpurkannya pasir ke wajahnya berharap Bilal mau menginjaknya. Berulang kali ia memohon. "INJAK kepalaku wahai Bilal!" "INJAK kepalaku wahai Bilal!" "INJAK kepalaku wahai Bilal, demi Allah ku mohon Injaklah!" "Demi Allah ku mohon engkau Injaklah wajahku, aku berharap dengannya Allah akan mengampuniku dan menghapus sifat jahiliah dari jiwaku!"

Berulang ia memohon, tapi Bilal tetap berdiri kukuh. Dia marah bercampur rasa mengharu biru, lalu dia berkata, "Aku memaafkan Abu Dzar, Ya Rasulullah. Dan biarlah urusan ini tersimpan di sisi Allah, menjadi kebaikan bagiku dikemudian hari" Hati pedih abu Dzar mendengarnya, rasa salah yang tak terlupakan sepanjang umur hidupnya.

Begitulah kepiawaian iman mereka saling mengingatkan. Kejelitaan Akhlak yang menghiasi sisi-sisi kehidupan mereka. Bahkan mereka pun selalu siap mengorbankan segala rasa yang tersimpan di dada untuk melanggengkan ukhuwah diantara mereka.

Lima Tingkatan Proses Ukhuwah
"Tentang ukhuwah .... Itulah sejatinya iman kita". Perjuangan Islam tidak akan tegak tanpa adanya ukhuwah islamiyah. Islam menjadikan persaudaraan dalam islam dan iman sebagai dasar bagi aktifitas perjuangan untuk menegakkan agama Allah di muka bumi. Ukhuwah islamiyah akan melahirkan rasa kesatuan dan menenangkan hati manusia. Banyak persaudaraan lain yang bukan karena islam dan persaudaraan itu tidak akan kuat dan kekal. Persaudaraan Islam yang dijalin oleh Allah SWT merupakan ikatan terkuat yang tiada tandingannya. Oleh karena itu untuk mencapai nikmatnya ukhuwah, perlu kita ketahui beberapa proses terbentuknya ukhuwah islamiyah antara lain ada 5 :

1. Taaruf (Saling Mengenal)
Ini adalah tingkatan yang paling dasar dalam ukhuwah. Adanya interaksi dapat lebih mengenal karakter individu. gaya bicara, tingkah laku, pekerjaan, pendidikan, dsb. Selanjutnya interaksi berlanjut ke pengenalan pemikiran (Fikriyyan). Hal ini dilakukan dengan dialog, pandangan terhadap suatu masalah, kecenderungan berpikir, tokoh idola yang dikagumi/diikuti,dll. Dan pengenalan terakhir adalah mengenal kejiwaan (Nafsiyyan) yang ditekankan kepada upaya memahami kejiwaan, karakter, emosi, dan tingkah laku.

2. Tafahum (Saling Memahami)
Proses ini berjalan secara alami. Seperti bagaimana kita memahami kekurangan dan kelebihan saudara kita. Sehingga kita bisa tau apa yang disukai dan tidak disukai. Menempatkan posisi seperti apa bila kita bertutur atau bersamanya dsb.

"Bertutur sapa yang menyejukan hingga jika mampu ringankan bebannya hingga buat dia bahagia. Bahagiamu adalah bahagiaku juga" Mewakili sang putri, ibunya pun berkata, “Mohon maaf kami perlu berterus terang,” ujarnya membuat Salman dan Abu Darda’ tegang menanti jawaban.“Maaf atas keterusterangan kami. Putri kami menolak lamaran Salman,” jawab ibu si wanita tentu saja akan menghancurkan hati Salman. Namun Salman tegar.Tak sampai disitu, sang ibunda melanjutkan jawaban putrinya, “Namun karena kalian berdualah yang datang, dan mengharap ridha Allah, saya ingin menyampaikan bahwa putri kami akan menjawab iya jika Abu Darda’ memiliki keinginan yang sama seperti Salman,” kata ibu si wanita shalihah.

Bagaimana perasaan Salman?? Salman pria shaleh nan mulia dari kalangan shahabat Rasulullah, maka dengan ketegaran hati yang luar biasa, ia justru menjawab, “Allahu akbar!” seru Salman girang. Tak hanya itu, Salman justru menawarkan bantuan untuk pernikahan keduanya. Tanpa perasaan hati yang hancur, ia memberikan semua harta benda yang ia siapkan untuk menikahi si wanita itu. “Semua mahar dan nafkah yang kupersiapkan akan kuberikan semua kepada Abu Darda’. Aku juga akan menjadi saksi pernikahan kalian,” ujar Salman dengan kelapangan hati yang begitu hebat.

Bayangkan kita seolah sedang hidup bersama di tengah-tengah mereka. Hamba-hamba Allah yang selalu terhubung dengan langit dan merasakan indahnya ukhuwah dalam kebenaran dan kemuliaan. Maka jika masih ada batas dalam perjalan ukhuwah kita, bisa dipastikan kita telah gagal mengenggam makna ukhuwah yang sebenarnya.

3. Taawun (Saling Menolong)
Lahir dari proses tafahum tadi. Taawun dapat dilakukan dengan hati (saling mendoakan), pemikiran (berdiskusi dan saling menasehati), dan amal (saling Bantu membantu). Saling membantu dalan kebaikan adalah kebahagiaan tersendiri. Karena manusia adalah makhluk sosial yang butuh berinteraksi dan butuh bantuan orang lain.

4. Takaful (Saling Menanggung)
Rasa sedih dan senang diselesaikan bersama. Ketika ada saudara yang mempunyai masalah, maka kita ikut menanggung dan menyelesaikan masalahnya tersebut. Contoh. Ketika saudara kita di gaza butuh. Bantuan,kita bisa menangggung sedikit kebutuhan mereka dari apa yang kita punya

5. Itsar (Mendahulukan orang lain daripada diri sendiri)
Ini adalah tingkatan tertinggi dalam ukhuwah. Tingkatan imannya para sahabat. Banyak hadist yang menunjukkan itsar ini. Seperti ketika dalam suatu perang, salah seorang sahabat sangat kehausan. Kebetulan ia hanya tinggal mempunyai 1 kali jatah air untuk minum. Saat akan meminum nya, terdengar rintihan sahabat lain yang kehausan. Maka air tersebut ia berikan kepada sahabat yang kehausan itu. Saat mau meminumnya terdengar sahabat lain lagi yang merintih kehausan. Kemudian ia berikan air tersebut kepada sahabat itu. Begitu seterusnya sampai air tersebut kembali kepada si pemilik air pertama tadi. Akhirnya semua syahid.

Tidak beriman seseorang diantaramu hingga kamu mencintainya seperti kamu mencintai dirimu sendiri. (HR. Bukhari-Muslim). Betapa indah ukhuwah islamiyah yang diajarkan Alloh dan rosul-Nya. Bila umat islam melakukannya, tentunya terasa lebih manis rasa iman di hati dan terasa indah hidup dalam kebersamaan. Mari kita mulai dari diri kita, keluarga, masyarakat dekat untuk menjalin persaudaraan islam ini.

Oleh: Umar Hidayat, M.Ag.

Jumat, 26 Desember 2014

Gugatan Uji Materi UU ORMAS yang Diajukan Pengurus PP MUHAMMADIYAH

Permohonan uji materi yang diajukan PP Muhammadiyah ke MK terkait UU Ormas telah dikabulkan MK. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik keputusan MK ini berbuah positif.

"Ini (yang dikabulkan MK) menyangkut pasal-pasal jantung yang inti, yang memang dari awal kami tengarai bertentangan dengan UUD 1945," tutur Din usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2014).

Muhammadiyah punya alasan permohonan uji materi ini, yakni pertama, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas. Kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan. Ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Dan keempat, turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat. "Kami bersyukur dan berterimakasih kepada MK, bahwa sebagian besar dari permohonan kami dikabulkan," tutur Din.

Putusan bernomor 82/PUU-XI/2013 ini menetapkan soal hasil permohonan uji materi Pasal 1 Angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Muhammadiyah. Pasal yang dikabulkan yakni Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

Esensi dari yang dikabulkan MK, menurut Din, sudah sesuai dengan harapannya. Putusan ini juga bisa mencegah potensi intervensi pemerintah yang eksesif terhadap ormas.

"Tentang eksistensi ormas, tujuan ormas, ruang lingkup, termasuk juga hak dan kewajiban serta gelagat intervensi pemerintah ke dalam ormas," kata Din didampingi Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri.

Jumat, 19 Desember 2014

Tahapan - Tahapan Persidangan Pidana

Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :

1. sidang I : Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
2. sidang II : nota keberatan (eksepsi) jika ada dibacakan oleh terdakwa atau advokat yg mndampingi.
3. sidang III : Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum
4. sidang IV : tanggapan atas tanggapan jaksa penuntut umum dibacakan oleh terdakwa atau atvokatnya
5. sidang V : Putusan Sela dibacakan oleh hakim ketua majelis. putusan sela berisi apakah hakim menerima eksepsi yg diajukan oleh terdakwa atau tidak. jika menerima, maka sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. jika tidak menerima, maka sidang dinyatakan ditutup. dalam.sidang ini hakim bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap dengan pembuktian.
6. sidang VI : Pembuktian (pemeriksaan saksi/saksi ahli), pada persidangan ini hakim menanyakan kepada saksi ttg identitas, kesehatan, hubungan dgn terdakwa, kemudian saksi2 ahli disumpah. JPU dan Advokat diberikan diberikan kesempatan bertanya kepada para saksi.
7. Sidang VII : pembacaan tuntutan (Requisitoir) oleh JPU
8. Sidang VIII: pembacaan pembelaan (pledooi) oleh advokat
9. Sidang IX : Tanggapan atas pledooi advokat ( Replik) oleh JPU
10. Sidang X : Tanggapan atas Replik ( Duplik) oleh Advokad
11. Sidang XI: Pembacaan Putusan

putusan dibacakan dengan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
Refrensi :Lukman Santoso Az, Buku pintar beracara, Jogjakarta : Flashbook, 2014. hlm 168

Kiriman dari Hasan Sebyar

Istilah hukum dalam beracara dalam Pengujian UU Perkawinan

Sejumlah kelompok masyarakat secara resmi menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mereka adalah amicus kelompok pemerhati HAM (Ifdhal Kasim dkk), amicus kelompok psikolog (Pingkan CB Rumondor dkk), kelompok gerakan nasional kesehatan ibu dan anak (Okyy Setiarso dkk), perorangan (Alissa Wahid dan Dirga Saksti R).

“Amicus curiae ini adalah, pihak berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberi pendapatnya kepada pengadilan, terkait pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan yang ingin menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun,” ujar kuasa hukum amicus, Ari Juliano Gema, usai menyerahkan permohonan amicus curiae gedung MK, Kamis (18/12).

para amici meminta dua hal kepada MK. Pertama, para pemohon uji materi UU Perkawinan agar MK mengabulkan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang frasa “16 tahun” menjadi “18 tahun”. Kedua, pengujian Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan untuk perkara No. 74/PUU-XII/2014, MK mesti berhati-hati memperketat persyaratan penyimpangan izin dispensasi perkawinan demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Sebenarnya konsep dispensasi (pernikahan) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persetujuan bebas. Karena itu, sebaiknya frasa ‘penyimpangan’ mesti diperketat dalam hal izin dispensasi oleh pengadilan atau pejabat lain,” kata Ajo.

Dia menilai Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 tahun” tak sesuai lagi dengan maksud tujuan UU Perkawinan. Penetapan batas minimum usia perkawinan agar calon suami-istri telah matang jiwa dan raganya agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat.

Penetapan batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menjamin hak-hak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. “Frasa ’16 tahun’ dalam Pasal 7 ayat (1) berakibat tidak terpenuhinya hak-hak anak yang dijamin berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia dan peraturan perundangan-undangan lain,” kata dia.

Terkait Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan merupakan pengecualian Pasal 7 ayat (1) terkait dispensasi izin pernikahan oleh pengadilan atau pejabat lain, kata Ajo, bentuk ketidaktegasan mengenai batasan usia terendah untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, anak perempuan usia berapapun dimungkinkan untuk dinikahi.

Kata “penyimpangan” dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dijelaskan secara tegas. Hal ini tergantung legitimasi pandangan masyarakat (adat) setempat untuk menentukan diberikannya dispensasi izin pernikahan dengan beragam latar belakang. Jadi, tidak hanya terbatas pada terlilit hutang, kemiskinan, bahkan korban perkosaan. “Frasa ‘pejabat lain’ juga menyebabkan meluasnya pihak-pihak yang diberi kuasa memberi dispensasi pernikahan di bawah 16 tahun,” lanjutnya.

Karena itu, menaikkan batas usia menikah menjadi 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1), membuat Indonesia dapat menyelamatkan masa depan dan memberi perlindungan lebih bagi anak-anak. “Menaikkan batas usia ini juga akan menekan tingginya angka kematian bagi ibu akibat pernikahan dini dan harmoni dengan batas usia anak dalam UU lain,” katanya.

Untuk diketahui, Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Mereka berpandangan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.

Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kiriman dari Dosen Hukum STAI Al-azhar Gowa Ahmad Muhammad.

Senin, 15 Desember 2014

Toward "AZHAR LAWYERS CLUB"

"Pengurangan jam kerja bagi wanita Pekerja"
beberapa kutipan saat diskusi, mohon maaf jika tdk di posting semua pendapat..

Pengurangan jam kerja bagi wanita pekerja merupakan sebuah gagasan yang hangat saat ini, salah satu wacana yang dipaparkan oleh wapres RI ini memang begitu banyak menuai pendapat di kalangan masyarakat. masyarakat yang pro berharap kebijakan ini bukan hanya sekedar wacana saja,namun segera direalisasikan, pasalnya mereka berpendapat bahwa wacana ini dapat memperbaiki mental anak bangsa yang dalam satu dekade ini merosot tajam.

Ibu rumah tangga yang sekaligus sebagai wanita karir diharapkan bisa menjadi tempat komunikasi yang bagi anak , apalagi dengan waktu dirumah yang lebih lama diharapakan juga berkurangnya kasus-kasus amoral bagi anak, dikarenakan ibu merupaka pendidikan pertama bagi anak, selain itu juga mereka berpendapat kebijakan ini tdk mengandung unsur diskriminasi karena secara alamiah laki-laki memang berbeda dengan wanita justru dengan hal ini wanita akan lebih di muliakan dan lebih memiliki waktu untk berkreasi dan melayani suami, para laki laki seharusnya setuju dengan wacana ini dikarenakan pengurangan jam kerja bagi wanita pekerja justru dapat memberi pelayanan ekstra kepada keluarga mereka..

di sisi lain, wacana yang hanya di tujukan pada PNS ini juga menuai banyak kritikan yg negatif, dikarenakanwacana kebijakan ini hanya mengurangi mentalitas wanita, selain itu juga tugas menjagan anak bukan hanya tugas seorang ibu, melainkan juga tugas seorang ayah. mereka juga menganggap ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita, hal yang sama juga dapat mengakibatkan pengurangan penerimmaan terhadap tenaga kerja wanita, selain itu juga jika kebijakan ini hanya ditunjukan pada pns justru akan menuai banyak konflik dikarenakan anak2'di Indonesia bukan hanya lahir dari ibu-ibu PNS, ini adalah kemunduran hukum menurut mereka...
oleh.mhs