Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Februari 2015

Skotlandia Gempar dengan Lahirnya Babi Berwajah Manusia

Bismillahirahmanirahim, jika sebelumnya babi berwajah aneh lahir di Tiongkok, kini kasus yang sama terjadi di Skotlandia. Babi ini lahir dengan wajah manusia dan alat kelamin di wajahnya. Awal pekan lalu, seorang peternak di Tiongkok menjadi perhatian setelah babi yang ia pelihara melahirkan anak babi berwajah manusia. Kini sebuah peternakan babi di Aberdeenshire, Skotlandia mendapatkan hal yang sama. Namun babi tersebut diperkirakan telah meninggal sebelum dilahirkan.

Seorang pekerja di peternakan Skotlandia, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan mereka belum pernah melihat babi lahir dengan cacat serius seperti itu. Pekerja peternakan mengakui, banyak babi yang lahir dalam kondisi cacat. Namun kasus terakhir yang mereka lihat ini termasuk kecacatan yang paling langka.

"Ketika saya pergi di pagi ini saya melihatnya terbaring di sana dan saya langsung berpikir, Saya telah melihat kasus ini di koran," kata pekerja tersebut sebagaimana dikutip dari Daily Record, Kamis (12/2). "Saya ingin orang-orang melihat bahwa hal ini terjadi di Skotlandia juga," katanya menambahkan. Hal ini sangat langka dan tidak ada seorang pun di sini yang pernah melihat sesuatu seperti itu sebelumnya.

"Babi itu bagian dari sepuluh anak babi lainnya, dan sisanya baik-baik saja. Babi ini mungkin meninggal saat lahir dan tidak akan mampu menyusu dari ibunya," katanya lagi. Pekerja ini mengaku baru pertama kali menemukan bayi dengan kondisi seperti ini di peternakannya.

Sabtu, 29 November 2014

Advokat Berperan Penting Menitis Konsep Syariah

Anggota APSI seharusnya lebih bisa memahami perosalan-persoalan syariah dari advokat lainnya.
Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Tak heran, bisnis berbasis syariah cukup berkembang di negara ini. Bank dan asuransi syariah yang menjamur bahkan banyak pula lahir dari perusahaan-perusahaan multinasional yang tak mengenal konsep syariah di negara asalnya. Perkembangan bisnis syariah yang dinamis rupanya juga bersinggungan dengan peran penting advokat.

Pasalnya, bisnis syariah membutuhkan status kepatuhan syariah (shariah compliance) oleh Dewan Pengawas Syariah. Persoalannya, menurut Mirza Karim, Partner KarimSyah Law Firm, banyak perusahaan syariah yang sudah mendapat status compliance pada konsep awalnya, justru menjadi tak mengikuti ketentuan syariah ketika menerjemahkan konsep itu dalam dokumen legal.

“Transaksi syariah membutuhkan dokumentasi legal yang selain harus sharia compliance, juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di sinilah pentingnya peran advokat, untuk mengejawantahkan konsep yang sudah sharia compliance menjadi kalimat-kalimat dalam perjanjian yang juga sesuai konsep syariah,” tutur Mirza dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), di Jakarta, Kamis (27/11).

Mirza mengatakan, para advokat yang berpraktik di bidang transaksi ekonomi syariah, harus ikut ambil bagian dalam percepatan pembangunan yang berbasis stransaksi syariah. Ia mengakui, bisnis syariah sedang berkembang di Indonesia saat ini. Namun menurutnya, harus ada percepatan untuk mendorong perkembangan itu.
Mirza yakin amat besar peluang untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari apa yang telah dicapai sekarang, jika transaksi-transaksi berbasis syariah dikembangkan dan dikelola dengan lebih sungguh-sungguh. Sebab, selama ini ia melihat bisnis syariah masih belum menjangkau hingga pelosok negeri. Ia mengamati para pengusaha kecil dan menengah yang tinggal di pelosok belum terjangkau oleh perbankan syariah.

“Namun perbankan syariah masih lebih berkembang dibandingkan dengan bisnis asuransi syariah. Selain itu, bisnis sukuk juga masih tertinggal dengan negara-negara penerbit sukuk lainnya. Porsi sukuk negara bagi pembangunan masih sangat kecil,” tambahnya.

Menurut Mirza, pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara khusus untuk pembiayaan infrastruktur (project financing sukuk). Jadi, pembangunan pelabuhan, bandar udara, atau kilang minyak tak perlu membebani APBN. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

“Sukuk dapat diterbitkan untuk pembiayaan defisit APBN secara umum dan pembiayaan infrastruktur milik pemerintah. Penerbitan sukuk negara ini juga merupakan langkah bagi pemerintah untuk menghimpun partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan,” tandasnya.

Taufik CH, Ketua Umum APSI 2009-2014, mengatakan bahwa perkembangan bisnis syariah membuka peluang bagi APSI untuk bisa menjadi organisasi pengacara terbesar di Indonesia. Sebab, menurut Taufik, APSI memiliki segmen jelas dan peraturan perundang-undangan mendukung. Namun, Taufik mengungkapkan bahwa, selama ini APSI baru menjadi macan tidur.

“Oleh karena itu, pengurus APSI selanjutnya harus mampu melaksanakan konsolidasi organisasi, konsolidasi program dan konsolidasi wawasan,” katanya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, menuturkan bahwa ia yakin APSI akan berkembang, karena bisnis syariah sekarang sedang berkembang. Untuk mencapai hal itu, Otto mengingatkan, hal pertama yang harus diantisipasi oleh APSI adalah meningkatkan kualitas advokatnya agar bisa menyonsong perkembangan bisnis syariah ini. Sebab, ia menilai advokat-advokat APSI lebih potensial untuk menguasai bisnis syariah.

“Tetapi saya tidak mengatakan yang lain tidak potensial. Semua advokat bisa saja mengurusi perkara syariah. Kebetulan anggota APSI adalah advokat syariah yang juga lahir dari fakultas-fakultas syariah, seharusnya lebih bisa memahami perosalan-persoalan syariah ini,” tandasnya.

Kirimian Ahmad Muhammad