Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :
1. sidang I : Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
2. sidang II : nota keberatan (eksepsi) jika ada dibacakan oleh terdakwa atau advokat yg mndampingi.
3. sidang III : Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum
4. sidang IV : tanggapan atas tanggapan jaksa penuntut umum dibacakan oleh terdakwa atau atvokatnya
5. sidang V : Putusan Sela dibacakan oleh hakim ketua majelis. putusan sela berisi apakah hakim menerima eksepsi yg diajukan oleh terdakwa atau tidak. jika menerima, maka sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. jika tidak menerima, maka sidang dinyatakan ditutup. dalam.sidang ini hakim bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap dengan pembuktian.
6. sidang VI : Pembuktian (pemeriksaan saksi/saksi ahli), pada persidangan ini hakim menanyakan kepada saksi ttg identitas, kesehatan, hubungan dgn terdakwa, kemudian saksi2 ahli disumpah. JPU dan Advokat diberikan diberikan kesempatan bertanya kepada para saksi.
7. Sidang VII : pembacaan tuntutan (Requisitoir) oleh JPU
8. Sidang VIII: pembacaan pembelaan (pledooi) oleh advokat
9. Sidang IX : Tanggapan atas pledooi advokat ( Replik) oleh JPU
10. Sidang X : Tanggapan atas Replik ( Duplik) oleh Advokad
11. Sidang XI: Pembacaan Putusan
putusan dibacakan dengan "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
Refrensi :Lukman Santoso Az, Buku pintar beracara, Jogjakarta : Flashbook, 2014. hlm 168
Kiriman dari Hasan Sebyar
0 komentar:
Posting Komentar