Sejumlah kelompok masyarakat secara resmi menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mereka adalah amicus kelompok pemerhati HAM (Ifdhal Kasim dkk), amicus kelompok psikolog (Pingkan CB Rumondor dkk), kelompok gerakan nasional kesehatan ibu dan anak (Okyy Setiarso dkk), perorangan (Alissa Wahid dan Dirga Saksti R).
“Amicus curiae ini adalah, pihak berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberi pendapatnya kepada pengadilan, terkait pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan yang ingin menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun,” ujar kuasa hukum amicus, Ari Juliano Gema, usai menyerahkan permohonan amicus curiae gedung MK, Kamis (18/12).
para amici meminta dua hal kepada MK. Pertama, para pemohon uji materi UU Perkawinan agar MK mengabulkan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang frasa “16 tahun” menjadi “18 tahun”. Kedua, pengujian Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan untuk perkara No. 74/PUU-XII/2014, MK mesti berhati-hati memperketat persyaratan penyimpangan izin dispensasi perkawinan demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Sebenarnya konsep dispensasi (pernikahan) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persetujuan bebas. Karena itu, sebaiknya frasa ‘penyimpangan’ mesti diperketat dalam hal izin dispensasi oleh pengadilan atau pejabat lain,” kata Ajo.
Dia menilai Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 tahun” tak sesuai lagi dengan maksud tujuan UU Perkawinan. Penetapan batas minimum usia perkawinan agar calon suami-istri telah matang jiwa dan raganya agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat.
Penetapan batas usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menjamin hak-hak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. “Frasa ’16 tahun’ dalam Pasal 7 ayat (1) berakibat tidak terpenuhinya hak-hak anak yang dijamin berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia dan peraturan perundangan-undangan lain,” kata dia.
Terkait Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan merupakan pengecualian Pasal 7 ayat (1) terkait dispensasi izin pernikahan oleh pengadilan atau pejabat lain, kata Ajo, bentuk ketidaktegasan mengenai batasan usia terendah untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini, anak perempuan usia berapapun dimungkinkan untuk dinikahi.
Kata “penyimpangan” dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dijelaskan secara tegas. Hal ini tergantung legitimasi pandangan masyarakat (adat) setempat untuk menentukan diberikannya dispensasi izin pernikahan dengan beragam latar belakang. Jadi, tidak hanya terbatas pada terlilit hutang, kemiskinan, bahkan korban perkosaan. “Frasa ‘pejabat lain’ juga menyebabkan meluasnya pihak-pihak yang diberi kuasa memberi dispensasi pernikahan di bawah 16 tahun,” lanjutnya.
Karena itu, menaikkan batas usia menikah menjadi 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1), membuat Indonesia dapat menyelamatkan masa depan dan memberi perlindungan lebih bagi anak-anak. “Menaikkan batas usia ini juga akan menekan tingginya angka kematian bagi ibu akibat pernikahan dini dan harmoni dengan batas usia anak dalam UU lain,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita, yakni 16 tahun melalui pengujian Pasal 7 ayat (1), (2) UU Perkawinan. Mereka berpandangan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi karena menjadi landasan dan dasar hukum pembenaran perkawinan anak yang belum mencapai 18 tahun.
Padahal, usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai usia 18 tahun sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak dan Pasal 131 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai atau dibaca “18 tahun (delapan belas) tahun”. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kiriman dari Dosen Hukum STAI Al-azhar Gowa Ahmad Muhammad.
0 komentar:
Posting Komentar