Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Ukhti Nita atas kiriman makalahnya. Jika kita berbicara tentang hukum secara sederhana, maka terlintas dibenak kita tentang peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya terkadang berupa hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis.
Teori hukum yang muncul dari abad ke abad dan generasi ke generasi, tidak hanya memperlihatkan warna kosmologi dan semangat zamannya, tetapi juga memunculkan pergeseran cara pandang sesuai dengan peralihan zaman. Maka di samping kita bertemu dengan para pemikir zaman klasik, pemikir abad pertengahan, pemikir zaman modern, dan pemikir kontemporer, tapi serentak itu pula kita berjumpa dengan generasi hukum alam, generasi rasionalisme, generasi historisme, generasi positivisme, generasi sosio-antropologi, generasi realisme, dan generasi-generasi lain sesudahnya.
Untuk diketahui, di samping teori-teori yang lahir dalam tradisi Barat, terdapat pula pemikiran hukum yang bernilai tinggi dalam kebudayaan-kebudayaan lain di dunia, misalnya, di Cina, India, Mesir, Jepang, Afrika, dan Timur Tengah. Tapi karena pemikiran yang paling subur mengenai teori hukum, tumbuh dalam tradisi Barat dan berpengaruh besar pada pandangan modern mengenai hukum, maka jejak teori-teori dari Barat itulah yang akan dipaparkan dalam karya ini. Sudah tentu, tidak semua teori bisa dibahas di sini. Penulis hanya mengangkat beberapa teori dari tiap periode dan generasi untuk menunjukkan betapa isi sebuah teori hukum mencerminkan warna kosmologi dan semangat zamannya, berikut pergeseran cara pandang seturut peralihan zaman dan tantangan yang dihadapi.
Berikut Makalah kiriman dari Nita
0 komentar:
Posting Komentar