A. Pengertian
Mengadopsi atau mengangkat anak banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki keturunan. Satu sisi, praktik adopsi anak merupakan tindakan yang mulia karena tidak jarang anak yang diangkat adalah anak yatim piatu yang membutuhkan perawatan, namun di sisi lain, jika salah dalam mengambil sikap, justru akan berakibat pada perbuatan dosa. Ada dua pengertian adopsi atau pengangkatan anak yang berkembang di masyarakat:
Mengambil anak orang lain untuk diasuh seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepada anak tersebut. Mengambil anak orang lain untuk diasuh seperti anak sendiri sampai melekatkan nasab anak tersebut kepada orang tua angkat tersebut sehingga membuat hak-hak keperdataan seperti saling mewarisi, menjadi wali nikah (jika anak tersebut perempuan) dan hak orang tua kandung lainnya.
B. Pokok Masalah
Lalu bagaimana Islam memandang dua model adopsi anak sebagaimana diuraikan dalam pengertian di atas?
C. Dalil-Dalil
Al-Qur’an:
Surah al-Ahzab ayat 37:
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Surat al-Maidah ayat 2:
… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Surat al-Dahr ayat 8:
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
D. Pembahasan
Dalam Islam pengangkatan anak yang dibenarkan adalah sebagaimana dalam pengertian pertama, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat sehingga hukumnya tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan. Hal ini dipahami dari dalil surah al-Ahzab ayat 37, dimana asbabun nuzulnya adalah ketika Nabi saw diperintah Allah saw untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas isteri dari anak angkatnya yang bernama Zaid.
Islam memang mengakui bahwa pengangkatan anak adalah hal yang mulia karena sama halnya menolong anak-anak yang membutuhkan pertolongan apalagi anak yatim piatu. Hal ini sebagaimana Anjuran Allah swt melalui surat al-Maidah ayat 2 dan surat al-Dahr ayat 8.
Namun meskipun adopsi anak adalah perbuatan yang mulia, harus dipahami bahwa ada batas-batas yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Seperti karena tidak mempengaruhi kemahraman, maka tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah baligh diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun ia bukanlah mahram (di Indonesia sering disebut muhrim).
Sumber: hukum-islam.com
0 komentar:
Posting Komentar