Jumat, 26 Desember 2014

Gugatan Uji Materi UU ORMAS yang Diajukan Pengurus PP MUHAMMADIYAH

Permohonan uji materi yang diajukan PP Muhammadiyah ke MK terkait UU Ormas telah dikabulkan MK. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik keputusan MK ini berbuah positif.

"Ini (yang dikabulkan MK) menyangkut pasal-pasal jantung yang inti, yang memang dari awal kami tengarai bertentangan dengan UUD 1945," tutur Din usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2014).

Muhammadiyah punya alasan permohonan uji materi ini, yakni pertama, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas. Kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan. Ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Dan keempat, turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat. "Kami bersyukur dan berterimakasih kepada MK, bahwa sebagian besar dari permohonan kami dikabulkan," tutur Din.

Putusan bernomor 82/PUU-XI/2013 ini menetapkan soal hasil permohonan uji materi Pasal 1 Angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Muhammadiyah. Pasal yang dikabulkan yakni Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

Esensi dari yang dikabulkan MK, menurut Din, sudah sesuai dengan harapannya. Putusan ini juga bisa mencegah potensi intervensi pemerintah yang eksesif terhadap ormas.

"Tentang eksistensi ormas, tujuan ormas, ruang lingkup, termasuk juga hak dan kewajiban serta gelagat intervensi pemerintah ke dalam ormas," kata Din didampingi Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri.

0 komentar:

Posting Komentar