Sebelumnya kita harus tahu jika perkawinan dalam islam bukanlah hal yang patut dipermainakan dan merupakan hal yang sakral dan merupakan perjajian kita terhadap Allah Swt. Pembahasan masalah menceraikan istri lewat SMS atau Surat Masa Singkat dalam bahasa inggris disebut Short Message Service merupakan pembahasan yang lagi panas-panasnya di kampus apalagi para jurusan hukum syariah. Artinya dengan berkembang teknologi informasi, maka modus atau model penjatuhan talak oleh suami menjadi semakin beragam. Hal ini tidak pernah dibahas oleh para ulama klasik karena pada saat itu pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari belum dikenal. Lalu apakah jika suami telah menjatuhkan talak melalui sms misalnya, maka status perkawinannya menjadi jatuh talak?
Dalil
Al-Qur’an:
- Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. (QS al-Baqarah: 231).
- Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS at-Thalaq: 2)
Hadis Nabi saw:
- Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu ‘Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Para Ulama
- Ulama Syafi’iyyah: bahwa talak yang dijatuhkan melalui SMS baru sah jika disertai niat dan diucapkan dengan suara dan kalimat talak yang jelas. Jadi pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”.
- Ulama Malikiyah: talak melalui SMS sudah sah walaupun tidak disertai dengan ucapan yang jelas ketika mengirimkan SMS tersebut. Mereka berdalil bahwa الكتابة تنزل منزلة القول (tulisan itu sama dengan ucapan).
- Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama: cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya pada hari Jum’at, tanggal 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M memutuskan bahwa: talak harus diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama. Sehingga talak dalam bentuk ucapan maupun tulisan seperti SMS yang dilakukan di luar persidangan hukumnya tidak sah.
- Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 Juli 2012 di Tasikmalaya: bahwa talak yang terjadi di luar persidangan (baik tulisan atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya jika menurut majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka talak tersebut tidak sah.
Analisa
Talak dilihat dari cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua macam: Sharih dan Kinayah. Sharih artinya jelas yaitu dengan menggunakan kata talak atau cerai. Sedangkan kinayah artinya itu sindiran seperti “aku mengembalikan kamu pada orang tuamu”. Mayoritas ulama sepakat bahwa selama disertai niat, maka baik talak yang dijatuhkan dalam bentuk sharih maupun kinayah hukumnya sah.
Lalu bagaimana jika talak disampaikan melalui sms? pendapat para ulama di atas mengenai hal ini sangat beragam dan tentu sangat membingungkan bagi kita untuk mengikuti madzhab yang man. Jika kita merujuk pada pendapat MUI dan majelis Tarjih Muhammadiyah, maka talak yang dijatuhkan melalui SMS hukumnya tidak sah karena tidak diucapkan di hadapan persidangan pengadilan Agama. Menurut saya, sebagai warga negara Indonesia, maka kita diwajibkan untuk mengikuti pemerintah (ulil amri) dalam hal kebaikan. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa: ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah & taatlah kalian kepada rasul & ulil amri kalian.” termasuk dalam hal penjatuhan talak terhadap seorang isteri.
Mengenai hal ini, pemerintah mengatur penjatuhan talak melalui Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak“.
Artinya bahwa talak yang dijatuhkan baik itu talak 1 atau talak 3 sekaligus dan disampaikan dengan ucapan maupun tulisan seperti SMS belumlah sah jika tidak diikuti dengan pengucapan talak di depan persidangan Pengadilan Agama.
0 komentar:
Posting Komentar