Selasa, 15 Maret 2016

Sinergitas Aparat Hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Kemarin tanggal 14 maret 2016 kami menghadiri acara seminar di salah satu universitas di Makassar. Dalam acara itu ada beberapa hal yang bisa kami bagi di sini adalah kesimpulan yang dibawakan oleh Prof. DR. H. Muhammad Said Karim, SH. MH., M.Si. bahwa upaya yang harus dilakukan agar tercapai optimalisasi penegakan hukum tipikor terbagai menjadi tiga yaitu:

1. Semua Pihak KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus melaksanakan dan menaati ketetuan perundang-undangan secara komprehensif (menyeluruh)
2. Saling menghargai tugas-tugas pokok dan fungsi masing-masing.
3. Komunikasi, koordinasi antar unsur-unsur penegak hukum mutlak diperlukan agar optimalisasi penegakan hukumTIPIKOR dapat terwujud.

Menurut kami grand teorinya hanya berada pada point pertama, karena point kedua dan ketiga sebenarnya sudah masuk pada point pertama, yaitu Aparat Penegak Hukum harus mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. Untuk menaati dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara menyeleruh maka individu dan lembaga penegak hukum harus melepas segala ego dan kepentingan pribadi, dengan begitu peraturan akan dapat dilakukan sebagaimana adanya dan bukan sebagaimana kepentingan penguasa.

Dalam Islam Sendiri telah di ajarkan tentang hal ini, bahwa dalam mempelajari dan menerapkan sesuatu peraturan kita tidak boleh setengah hati, sebagaimana firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208]

Mempelajari dan mengamalkan Islam secara kaffah (menyeluruh) adalah perintah Allah SWT yang harus dilaksanakan oleh setiap mukmin, siapapun dia, di manapun dia, apapun profesinya, di mana pun dia tinggal, di zaman kapan pun dia hidup, baik dalam lingkup besar ataupun kecil, baik pribadi atau pun masyarakat, semua masuk dalam perintah-Nya "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh)" Pada ayat yang sama, kita dilarang mengikuti jejak langkah syaithan, karena sikap mengikuti jejak-jejak syaithan bertolak belakang dengan Islam yang kaffah.

Sementara pada ayat yang lain, Allah SWT juga menyebutkan tentang kebiasaan kaum Yahudi (Ahlul Kitab). Yaitu ketika Allah turunkan kepada mereka Kitab-Nya, Allah mengutus kepada mereka Rasul-Nya, mereka tidak mau mengimani,menjalankan, dan mengamalkan syari’at yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan secara kaffah. Ini adalah akhlak Yahudi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang mereka:

“ Apakah kalian ini mau beriman kepada sebagian Al Kitab(Taurot) sementara kalian tidak mau beriman, tidak mau mengamalkan dengan syari’at yang lainnya,tidaklah balasan bagi orang-orang yang berbuat seperti ini diantara kalian,kecuali kehinaan di dunia. Dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dikembalikan ke sekeras-keras adzab. Tidaklah Allah sekali-kali lalai dari apa yang kalian lakukan. ” (Al-Baqarah : 85).

Ayat yang kedua ini sebagai peringatan : Bahwa kita dilarang meniru akhlak dan cara kaum Yahudi dalam beragama. Yaitu mereka mau menerima syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Allah turunkan dalam kitab Taurat atau disampaikan Rasul-Nya pada waktu itu jika syari’at tersebut tidak bertentangan dengan hawa nafsu mereka.

Namun jika syari’at tersebut menurut pandangan mereka jika diterapkan dapat menghalangi kepentingan duniawi, kepentingan hawa nafsu dan syahwat mereka, atau tidak bisa diterima oleh akal logika mereka yang sempit, maka mereka tidak mau beriman dan mengamalkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut.

Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka sungguh balasannya adalah kehinaan didunia dan adzab di akhirat nanti lebih keras lagi. AllahSubhanahu wa Ta’ala tidak akan lalai terhadap apa yang kita lakukan ini. Demikian yang dapat kami bagikan mudah-mudahan bemanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar