Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada Ukhti Khaeriah atas kiriman makalahnya. Dalam kesempatan kali ini kami berkesempatan untuk menyampaikan makalah dengan judul “Sejarah Hukum Islam di Indonesia.” Yang mana negara kita Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. Tetapi hanya saja mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Oleh karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam maka mau tidak mau pemerintah pun melegalformalkan hukum-hukum Islam kedalam aturan ketatanegaraan.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah sebagai negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Berikut Makalah kiriman dari Khaeriah
0 komentar:
Posting Komentar