Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya syukron kepada akhi Hasan atas kiriman makalahnya. Sosiologi hukum merupakan cabang yang termuda di dalam ilmu pengetahuan hukum. Segala gejala pergaulan hidup manusia , oleh sosiologi dijadikan objek penyelidikan. Sedangkan ilmu pengetahuan yang lainnya mempelajari gejala masyarakat dalam bagian tertentu, misalnya hukum agama, kesenian, kemakmuran rakyat, dan sebagainya. Sosiologi hendak menguraikan simpul hubungan antara gejala itu semuanya. Hukumpun mengambil tempat dalam sosiologi , akan tetapi ia hanya di pandang dalam hubungan gejala masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
Sosiologi hukum mempergunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikannya. Dengan berpangkal pada kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, keputusan-keputusan pemerintah, peraturan, kontrak, keputusan-keputusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dan sumber-sumber yang lainnya.
Sosiologi hukum menyelidiki adakah dan sampai dimanakah kaidah-kaidah tersebut dengan sebenarnya dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, dengan kata lain bahwa kaidah tersebut diikuti oleh hidup bermasyarakat atau justru menyimpang darinya, dengan maksud mencapai pencatatan tentang aturan-aturan hukum yang diikuti dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya dari hubungan sosiologis antara hukum dan gejala-gejala lainya, ia berusaha menerangkan bahwa mengapa terdapat suatu peraturan hukum yang konkrit sebagai sebuah peraturan sekarang yang ada, dan pengaruh apa yang diberikan oleh peraturan hukum tersebut atas gejala-gejala masyarakat lainnya.
Berikut Makalahnya
0 komentar:
Posting Komentar